Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin di Jakarta, Rabu (11/4) berpendapat bahwa regulasi tersebut dalam rangka memudahkan masuknya investasi, seperti mempermudah masuknya TKA. Hal ini juga perlu memikirkan bonus demografi yang bakal dialami Indonesia.

Ahmad Zainuddin mengingatkan bahwa RI tengah menuju bonus demografi, yakni jumlah angkatan kerja terus bertambah dan puncaknya diperkirakan terjadi pada tahun 2020 s.d. 2030.

Menurut dia, dengan fenomena seperti itu, wajar bila ada yang meresahkan keluarnya Peraturan Presiden No. 20/2018 karena perpres tersebut dipersepsikan pemerintah bahwa kemudahan masuknya TKA ke dalam negeri adalah satu-satunya cara efektif meningkatkan investasi asing.

Untuk itu, dia menyatakan bahwa Pemerintah seharusnya lebih bagus mendorong pembangunan SDM lokal dan suprastruktur dalam negeri agar banyak diserap industri dan bisnis.

Ahmad meyakini Indonesia memiliki banyak SDM yang berkapasitas untuk mengisi sejumlah posisi strategis di manajemen tingkat atas berbagai usaha.

Sebelumnya, terkait dengan bonus demografi, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyiapkan pemetaan sektor pekerjaan yang bakal tumbuh dan menghilang dalam 15 tahun ke depan sebagai dampak era digitalisasi dan bonus demografi yang dapat menyebabkan munculnya peluang kerja baru.

Artikel ini ditulis oleh: