Ia berpendapat bahwa sejumlah hal dalam perpres tersebut selain dapat menghemat waktu, penyederhanaan di dalamnya dianggap akan mengurangi proses birokrasi yang dinilai berbelit-belit.

Dengan kata lain, perpres diharapkan bisa menyederhanakan proses ini supaya lebih efektif dan efisien, seperti rekomendasi diharapkan pula bisa selesai di Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait tanpa harus melibatkan kementerian lainnya.

Imelda berpendapat bahwa rekomendasi yang lebih efektif terkait dengan persyaratan itu adalah agar izin tinggal dibuat berdasarkan lama durasi kontrak saja.

Ia juga menyatakan bahwa sistem pengawasan yang efektif untuk pekerja asing sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Selain itu, kata dia, sistem tersebut juga harus transparan supaya bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh banyak pihak,” katanya.

Mekanisme Pengawasan Untuk itu, CIPS merekomendasikan adanya mekanisme pengawasan terhadap pekerja asing terkait dengan status keimigrasiannya. Mekanisme tersebut harus memiliki kemampuan untuk “track and trace” yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, misalnya perusahaan pemberi kerja, pemerintah, kedutaan, dan agen.

Artikel ini ditulis oleh: