Menaker mengingatkan bahwa pada intinya perubahan industri sebagai akibat revolusi teknologi informasi harus diantisipasi secara cepat karena di satu sisi menciptakan peluang kerja baru. Namun, di sisi lain, juga membunuh pekerjaan yang lama.

Meski demikian, Hanif mengajak semua pihak optimistis menghadapi revolusi industri yang terjadi sejak tahap satu hingga empat tetapi umat manusia tetap bisa bertahan.

Payung Hukum Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy berharap Perpres No. 2/2018 mampu menjadi payung hukum yang efektif guna meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Tanah Air.

Menurut Imelda Freddy, Perpres No. 20/2018 dapat menyederhanakan beberapa hal yang selama ini kerap dianggap penghambat masuknya pekerja asing ke Indonesia.

Penyederhanaan beberapa hal dalam perpres itu, antara lain, dapat membuka pintu lebih lebar bagi pekerja asing sebagai bagian dari masuknya investasi asing.

Walaupun demikian, Imelda menegaskan pentingnya kepatuhan bagi para pekerja asing terhadap hal-hal yang sudah diwajibkan dalam perpres tersebut.

“Pekerja asing harus tetap mengikuti hal-hal yang sudah diwajibkan. Kepatuhan terhadap hukum yang berlaku juga merupakan bagian dari memudahkan investasi asing di Indonesia itu sendiri,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: