Salah satu contoh dari pengaplikasian sistem “track and trace” ini adalah perusahaan pemberi sponsor harus selalu memonitor status keimigrasian dari para pekerja asing yang dipekerjakannya.

Selain itu, kata dia, perusahaan pemberi kerja harus ikut bertanggung jawab untuk mengawasi status keimigrasian para pekerja asingnya.

Kedua, jika pekerja asing tersebut berhenti bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, baik pemilik perusahaan maupun pekerja asing, harus menginformasikan kepada pihak imigrasi.

Hal tersebut dalam rangka mempermudah pihak imigrasi untuk memonitor status dari para pekerja asing tersebut. Pasalnya, jika pekerja asing itu tidak terdaftar di perusahaan mana pun, mereka tidak berhak untuk tetap tinggal di Indonesia.

Sistem pengawasan yang efektif dan transparan, kata Imelda, akan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian, serta juga akan menimbulkan kepatuhan, tidak hanya dari para pekerja asing, tetapi juga dari para perusahaan pemberi kerja.

“Hal ini juga dapat menghindarkan para pekerja asing dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin saja terjadi pada mereka. Di beberapa daerah, tidak jarang para pekerja asing mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dalam bentuk razia tidak resmi yang dilancarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan komunitas atau daerah tertentu,” tuturnya.

Selain pengawasan terhadap sistem keimigrasian pekerja asing, kehadiran para pekerja asing juga harus membawa manfaat bagi para pekerja Indonesia dan perusahaan yang mempekerjakannya.

Artikel ini ditulis oleh: