Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak High Speed Diesel (HS‎D) pada PT PLN (Persero) tahun 2010.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Pol Adi Deriyan ‎Jayamarta mengatakan, saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang diduga melibatkan bekas Dirut PLN Dahlan Iskan.

“Kasus (PLN) masih jalan, beberapa saksi masih terus diperiksa. Selain itu kami juga koordinasi dengan BPK untuk kerugian negaranya,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9).

Meski demikian, saat ditanya apakah pihaknya akan kembali memeriksa Dahlan Iskan, Adi menuturkan bahwa untuk saat ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah cukup.

“‎Sementara ini keterangan Pak Dahlan sudah dirasa cukup, dan penyidik belum perlu memanggil lagi,” ujar bekas penyidik KPK itu.

Sementara itu terkait pemanggilan tersangka dalam kasus ini yakni Nur Pamudji, penyidik belum menjadwalkannya karena masih berfokus memeriksa para saksi. “Pastinya nanti akan kita mintai keterangannya,” katanya.

Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer Nur Pamudji sebagai tersangka usai melalui gelar perkara, pada Selasa (14/7/2015). Penetapan tersangka itu dilakukan karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.

Dalam perkara ini, Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby