Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta meyakini ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga 2013-2014.

“Dari serangkaian kegiatan kami meyakini ada tersangka. Dan kalau sudah ada dua alat bukti kami akan tetapkan tersangka. Namun proses ini tidak sesederhana itu,” kata Kajari Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Rabu (29/7).

Penyidik Kejaksaan Negeri setempat saat ini sedang melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran kegiatan fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) 2013-2014.

Dia mengatakan, kasus ini tidak sesederhana kasus penggelapan aset negara yang sedang ditangani karena menyangkut kebijakan. Ada aturan yang dilaksanakan oleh pejabat di daerah itu tidak sesuai dengan aturan.

Namun, katanya, untuk penetapan tersangka dalam kasus ini tidak dibatasi atau tidak tergantung dominasi waktu. “Kalau sudah terkumpul dua alat bukti baru bisa dipastikan tersangkanya.”

Dia mengatakan, dalam standar operasional prosedur (SOP) penyidikan keadaan normal sekitar dua bulan selesai. Kalau tidak selesai karena butuh keterangan ahli diberikan tenggang waktu tiga bulan. Kalau tidak cukup empat bulan.

Pada minggu keempat, katanya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Harapan saya semoga paling lama minggu empat bukti sudah terkumpul. sudah berkoordinasi dengan ahli,” ujarnya.

Ditanya modus korupsi dalam kasus ini, dijelaskannya, ada pengeluaran uang di pos belanja anggaran fasilitasi PPK untuk honorarium dan biaya perjalanan dinas bagi nonpegawai negeri sipil (PNS).

Anggaran itu, katanya, tidak digunakan dan dikeluarkan sesuai ketentuan sehingga ada orang lain yang tidak berhak dapat uang ini. Akibat pelanggaran hukum tersebut menyebabkan negara dirugikan mencapai Rp 800 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu