Penyidik didamping Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano
Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini bahwa telah terjadi kebocoroan penerimaan keuangan negara. Seharusnya total pendapatan pemerintah Indonesia Rp 4.000 triliun. Namun saat ini uang yang baru masuk separuh dari nilai tersebut. 
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Monitoring Online Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah antara Bank Jateng dengan Pemerintahan Daerah di Jawa tengah di Semarang, Senin (1/4).
“KPK mulai tahun kemarin tidak hanya konsen pada biaya atau keuangan negara yang dipakai pejabat penyelenggara negara agar sesuai tujuan. Mulai tahun kemarin sudah bicara berapa harusnya penerimaan seluruh daerah yang bisa diterima kalau tidak terjadi kebocoran,” beber Basaria. 
Ia menjelaskan, dari perhitungan Litbang KPK, seharusnya ada Rp 4.000 triliun yang diterima tiap tahunnya, tapi pada kenyataannya pendapatan yang diterima sekitar Rp 2.000 triliun.
“Perhitungan Litbang KPK, harusnya bisa terima Rp 4.000 triliun, tapi kenyataannya APBN kita Rp 2.000 triliun sekian, jadi hampir separuh, lebih mungkin. Kalau kita maksimal dan benar tidak ada kebocoran maka Rp 4000 triliun bisa dicapai,” ujarnya. 
Salah satu upaya mencegah kebocoran yaitu menggunakan inovasi online agar transparan. Saat ini beberapa daerah sudah bisa memantau online pedanpatan pajak dari Hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. 
“Untuk Bali bahkan sudah pakai software, sudah otomatis pendapatan yang harusnya 10 persen sudah ke kas daerah. Potensi hilang pendapatan karena selama ini manual, paling efektif yaitu online,” ungkap Basaria. 
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Jawa Tengah digenjot dengan sistem monitoring online yang hari ini mulai diterapkan di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah setelah sebelumnya diuji coba di 13 daerah. 
“Dengan sistem online ini, kebocoran penarikan pajak bisa kita kurangi. Seluruh transaksi pajak baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir ini nantinya bisa online semuanya, sehingga akan lebih optimal,” ucap Ganjar. 

Artikel ini ditulis oleh: