Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Banding tersebut dilakukan, lantaran Jaksa KPK menilai terdapat putusan Majelis Hakim yang tidak sesuai.

“Iya hari ini jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding atas vonis Fuad Amin Imron. Tadi saya cek ke JPU pukul 14.30 WIB, dinyatakan banding,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Menurut Yuyuk, Jaksa kecewa dengan putusan Hakim karena tidak merampas harta milik Fuad yang didapat dari hasil pencucian uang korupsi. Padahal, Majelis Hakim secara gamblang menyebutkan bahw Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Jaksa kecewa atas keputusan Majelis Makim yang menyatakan terdakwa terbukti tindak pidana pencucian uang tetapi aset-aset terdakwa dikembalikan,” terang Yuyuk.

Seperti diketahui, Fuad telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dia terbukti telah menerima sejumlah hadiah dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan pencucian uang.

Khusus pencucian uang, Fuad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Mantan Ketua DPRD Bangkalan itu juga dinyatakan, menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemerintah Kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010 sampai 2014 Rp 182,574 miliar. Jumlah keseluruhan uang yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp 197,224 miliar.

Fuad juga dinyatakan telah melakukan pencucian uang pencucian sejak 2003 sampai 2010, dengan cara menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 904,391 juta, membayar asuransi Rp 6,979 miliar.

Kemudian membayar pembelian kendaraan bermotor Rp 2,214 miliar, membayar pembelian tanah dan bangunan Rp 42,425 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatannya selaku Bupati Bangkalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu