Jakarta, Aktual.com — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper berwarna biru kehijauan dan satu kotak kardus kecil untuk diangkut menggunakan mobil Toyota Innova BG 542 A, setelah memeriksa dan menggeledah ruang kerja Bupati Musi Banyuasin, Senin.

Setelah petugas melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, melanjutkan ke ruang Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA), dan berakhir di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang menghabiskan waktu sekitar tujuh jam.

Tim KPK membawa satu koper dan satu kotak kardus ukuran relatif kecil.

Sebanyak delapan penyidik yang mengangkut berkas tersebut, keluar dari ruang Kepala Bappeda Musi Banyuasin sekitar pukul 16.00 WIB, dikawal ketat Satuan Polisi Pamong Praja setempat dan dua orang Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.

Selama pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik masih didampingi oleh Kabag Hukum Pemkab Musi Banyuasin Yudhi Herzandi hingga masuk mobil.

Yudhi Herzandi menolak memberikan keterangan kepada para wartawan yang sejak pagi menunggu di kantor pemkab setempat, terkait dengan penggeledahan oleh tim KPK tersebut.

Di kantor DPRD Musi Banyuasin, sekitar 11 penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang komisi, fraksi, serta unsur pimpinan dewan setempat.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi itu, berakhir hampir bersamaan dengan sejumlah penyidik lainnya di ruang kerja pemerintah kabupaten setempat.

Penyidik KPK membawa sejumlah kardus dari beberapa ruang DPRD Musi Banyuasin yang digeledah.

“Memang ada penggeledahan yang dilakukan oleh pihak KPK di kantor DPRD Musi Banyuasin,” kata salah satu anggota dewan setempat.

Informasi lain menyebutkan penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya oleh enam penyidik KPK.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6) mengatakan akan mengembangkan penanganan kasus suap tersebut terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) menetapkan empat tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby