Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntaskan kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan ‘kardus durian’.

Pada kasus ini, nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sempat disebut-sebut ikut terlibat.

“Pada prinsipnya, KPK harus telusuri dan jerat ,” ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, ICW Lalola Easter saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).

Lalola mengingatkan sejatinya masyarakat memiliki hak untuk mendorong KPK segera menuntaskan lama yang sampai saat ini belum tuntas. Akan tetapi, kata dia proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah.

“KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka,” kata dia.

Dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal ‘kardus durian’ pada 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam ‘kardus durian’ itu.

Meski tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, Cak Imin masih belum tersentuh. Padahal, selama persidangan nama menteri di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kerap disebut akan menerima ‘kardus durian’ itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby