Jakarta, Aktual.com – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, dikritik oleh Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi dan Independensi (Pasti) Indonesia.

Sebab, sejak laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Jayapura masuk di KPK yakni pada 2010, penanganannya belum berkembang secara siginifikan.

“Kami mendesak KPK dan seluruh aparat hukum yang telah menerima sejumlah laporan terkait calon Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano,” kata Sekretaris PASTI Indonesia, Jhon Mandibo kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (20/9).

Jhon sendiri mengklaim bahwa organisasinya memang fokus terhadap berbagai dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat di Papua. Dia mengaku memiliki data dan informasi yang dibutuhkan.

Untuk itu, sambung dia, lembaga antirasuah tidak perlu sungkan untuk meminta data yang berguna demi penanganan kasus di wilayah Papua. Pun termasuk dugaan yang mengarah kepada Wali Kota Jayapura.

“Kami melakukan monitoring atas laporan dan memberikan data tambahan kepada KPK,” ujarnya.

Dugaan Pasti Indonesia, ada penyimpangan administratif, pemalsuan dokumen dan rekayasa Tenaga Honorer Kategori II (THK2) fiktif. Dalam pengangkatan THK II fiktif misalnya, modusnya mempergunakan pemalsuan data pegawai.

“Kami menduga ada pengangkatan pegawai honorer ini fiktif,” jelas Jhon.

Selain itu, tudingan mereka, ada dugaan korupsi dana PBB, BPHTB dan PPJU tahun anggaran 2006 yang nilainya lebih dari Rp4 miliar. Untuk menelusurinya bisa dilakukan pengecekan terhadap rekening giro Dispenda Kota Jayapura.

Selanjutnya, dugaan korupsi penggunaan anggaran Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anal Balita 2014 senilai Rp600 juta. “Alokasi dana ini disinyalir sarat penyimpangan dan banyak keluarga Aski
Port Numbay tidak mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik,” bebernya.

Jhon berharap KPK bisa segera menelusuri dugaan ini. Sebab, Benhur akan mencalonkan kembali menjadi Wali Kota Jayapura.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby