Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febriansyah saat konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya yang dijadikan pihak tergugat oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

“KPK juga ‘concern’ saat ini untuk memberikan dukungan penuh kepada BPK karena sedang digugat oleh pihak Sjamsul Nursalim. Besok direncanakan persidangan pertama di PN Tangerang setelah proses mediasi gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan satu orang auditor BPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6).

Febri menyatakan alasan lembaganya memberikan dukungan penuh kepada BPK karena sejak sejak awal penanganan kasus BLBI itu merupakan kerja sama KPK dan BPK khususnya untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

“Sampai kemudian hakim juga menegaskan apa yang dihitung oleh BPK tersebut sebagai kerugian keuangan negara yang di sana disebutkan Sjamsul Nursalim diduga diperkaya dalam kasus ini sehingga kami perlu memberikan dukungan penuh pada BPK dan auditornya,” ucap Febri.

Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusannya dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sejak tingkat pertama hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Febri juga menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan Sjamsul itu agar menjadi pelajaran penting ke depan bahwa pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK ataupun kerja sama KPK dengan instansi lain maka KPK akan memberikan dukungan penuh.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa lembaganya akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu atas gugatan Sjamsul tersebut.

“Nanti kami akan mengikuti proses persidangannya dan direncanakan juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK pada Senin (10/6) telah mengumumkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Adapun gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terdapat enam petitum dalam gugatan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya itu.

Enam petitum itu sebagai berikut.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017” tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) sebagai kerugian immateriil.

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan