Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar (Aktual/Foto;Kemendes)
Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar (Aktual/Foto;Kemendes)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan pendalaman terhadap pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin soal pemberian uang ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, pendalaman itu perlu dilakukan agar KPK bisa memastikan apakah keduabelah pihak memang bersekongkol.

“Inisiator pemberi Nazar atau orang lain. Itu penting, kalau inisiator Nazar, yang jahat siapa dalam kontek hukum pidana,” papar Muzakir, saat dihubungi Aktual.com, Senin (30/5).

Untuk bisa mengetahui apakah memang ada pemufakatan antara Nazar, Marwan dan Cak Imin, tutur dia, lembaga antirasuah harus mengintrogasi mereka.

“Apapun yg disebut Nazar, KPK harus menggali Nazar dan yang bersangakutan,” jelasnya.

Nama Marwan dan Cak Imin tak hanya sekali disebut oleh Nazar. Dalam persidangannya, Nazar kerap menuding kalau politikus PKB itu pernah menikmati uang korupsi Permai Grup.

Diklaim Nazar, rincian pemerian uang ke Marwan dan Cak Imin tercatat jelas dalam laporan keuangan Permai Grup yang dipegang oleh Yulianis.

“Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin, Marwan, terus Andi yang sekarang Gubernur Riau, itu juga terima Sutan, semuanya‬. Ada semua cacatannya semua di Permai, nanti saya akan bantu KPK ungkap ini semua,” terang Nazar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby