Jakarta, Aktual.com – Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) 2011 silam.

Pihak lembaga antirasuah meminta agar Samsu Umar kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

“Kami berikan kesempatan untuk bisa hadir,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).

Bukan tanpa alasan mengapa pihak KPK bersikap demikian. Pasalnya, Calon Bupati Buton periode 2017-2022 sudah mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

Kata Febri, tidak ada dalih yang dapat digunakan KPK untuk menyanggupi permintaan Samsu Umar, yang berharap agar pemeriksaannya dilakukan pasca Pilkada Buton, Februari mendatang.

“Dari informasi penyidik, pihak pengacara datang ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang setelah Pilkada. Kami menolak itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bupati Buton, Samsu Umar diduga telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Suapnya bertujuan agar Samsus Umar terpilih dalam Pilkada Buton 2011, setelah bersengketa di MK.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: