Ilustrasi- Logo KPK

Jambi, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara,

Hal ini disampaikan Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I Edi Suryanto pada saat Rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi di Jambi, Selasa (13/9).

Pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangan nya terutama berkaitan dengan isu strategis seperti pemilihan umum. KPK menyatakan mulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran APBD di tingkat pemerintahan kabupaten, kota dan provinsi Jambi masih memiliki potensi terjadinya tindak pidana korupsi, maka itu diperlukan pencegahan melalui rapat koordinasi KPK dengan pemerintah daerah se-Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I Edi Suryanto pada acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi Al Haris dan para kepala daerah kabupaten dan kota di salah satu hotel berbintang di Jambi.

KPK mencatat menjelang 2023 hingga 2024 kebutuhan pendanaan memang semakin tinggi sehingga modus pengaturan proyek oleh pihak ASN maupun perorangan ini yang memang cukup mengemuka,

Untuk itu KPK mengingatkan atau ‘warning’ supaya jika ada oknum yang masih melakukannya untuk segera menghentikan karena bagaimanapun aturannya sudah sangat jelas dan dipahami semua jajaran terkait dengan bentuk korupsi.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Edi Suryanto juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangannya terutama berkaitan dengan isu strategis seperti pemilihan umum.

“Kami memonitor bapak/ibu semuanya, baik kepala daerah, Sekda sebagai Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan terkait dengan kegiatan dan tugas pokok Bapak/Ibu semuanya dan diingatkan untuk berhati-hati,” katanya.

Pada 2023, secara teori harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokok pikiran (pokir) setelah masuk di APBD teralokasi ke OPD dan diketok palu, selesai tugas para anggota dewan dan jangan sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya.

Edi juga menjelaskan jenis perkara tindak pidana korupsi terbanyak sejak 2004 hingga Maret 2022 adalah penyuapan dan salah satu modusnya untuk meloloskan proyek agar dapat ditangani oleh pihak tertentu atau singkatnya disebut korupsi APBD.

Sudah banyak contoh kasus, terutama yang ditangani oleh KPK, di mana 828 kasus atau lebih dari 65 persen terkait penyuapan. Dari berbagai kasus yang ditangani, KPK mempelajari titik rawan korupsi APBD di daerah di antaranya pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pokir yang tidak sah dan sebagainya.

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada KPK atas berbagai arahan dan supervisi dalam pemberantasan korupsi terutama pada aspek pencegahan. Hal tersebut sangat bermanfaat bagi kami dalam upaya melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

Sedangkan yang mewakili Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Wiratmoko, hadir secara virtual menyampaikan fungsi Inspektorat Kemendagri dalam rangka mengawal dokumen perencanaan dan penganggaran pemda. Sesuai pasal 258 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satu tujuan pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kedua, peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Ketiga, membuka kesempatan kerja dan lapangan berusaha serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dan instrumen untuk mencapai tujuan tersebut secara terstruktur tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

“Untuk itu perlu dilakukan pengawalan agar tujuan tersebut dapat tercapai dan segala sesuatu ada risikonya,” kata Wiratmoko.

Dalam hal ini tidak tercapainya tujuan secara optimal maka di sinilah perannya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat provinsi/kab/kota dibutuhkan. Bagaimana mengupayakan minimalisasi potensi-potensi tidak tercapainya tujuan pembangunan daerah tersebut dan pentingnya APIP menerjemahkan kebijakan pusat untuk daerah dengan tepat sehingga selalu memperhatikan kesesuaian pelaksanaannya di daerah.

Pada saat rakor juga dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi, antigratifikasi, antipungli dan antisuap dalam perencanaan dan penganggaran APBD oleh 12 kepala daerah di Provinsi Jambi yaitu Gubernur Jambi, Bupati/Walikota Jambi, Sungai Penuh, Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kota/Kab se-provinsi Jambi, yang disaksikan oleh Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi/Kota/Kab se-provinsi Jambi.
Pewarta : Nanang Mairiadi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu