Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal segera menetapkan status tersangka terhadap pihak terkait dalam pengadaan tanah milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Walau tidak tersirat, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa tak lama lagi akan ada pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Pun termasuk kemungkinan pentersangkaan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Itu adalah kata yang pas, untuk sementara waktu (belum ada tersangka, red),” ujar Saut saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/03).‬

Lebih lanjut Saut memaparkan, saat ini pihaknya terus mencoba membuktikan pola korupsi dalam pengadaan tersebut. Kasus tersebut pun masih berada di tahap penyelidikan.

“Status masih belum berubah. Masih lidik (penyelidikan, red),” jelas dia.

Sekedar informasi, dugaan KPK akan adanya korupsi dalam pembelian lahan YKSW ini sejalan dengan hasil audit investigasi dari BPK. Dalam auditnya BPK menemukan adanya enam penyimpangan, mulai dari pembentukan harga hingga penyerahan hasil.

DPRD DKI pun menilai janggal pembelian lahan ini. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menegaskan bahwa pembelian lahan ini awalnya tidak tercantum dalam KUA-PPAS.

Hal itu pun diperkuat dengan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu dibuktikan dengan adanya surat dari Direktur Jenderal Keuangan Kemendagri pada tanggal 24 Desember 2014 lalu, yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (atau Ahok).

Dalam surat tersebut, Dirjen Keuangan Kemendagri meminta Ahok mengevaluasi perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.

Artikel ini ditulis oleh: