Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pegawai PT Wijaya Karya Beton, Rabu (12/8). Satu pegawai yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung KPK yakni Bambang Legowo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang tahun anggara 2011.

“Iya benar, yang bersangkutan (Bambang) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdull Gani),” kata Priharsa, saat dikonfirmasi.

Selain staf PT Wijaya Karya Beton, penyidik KPK juga memeriksa karyawan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Teuku Zul Ikhsan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ruslan.

Sebelumnya, pada Selasa (11/3) penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi dari PT Wijaya Karya Beton dan PT Nindya Karya. Kedua perusahaan milik negara itu memang menjadi pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang, dan disinyalir mengetahui bagaimana pola korupsi yang dilakukan Ruslan Abdul Gani.

Dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang 2011 ini, KPK telah menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Ruslan, yang sekarang menjabat sebagai Bupati Bener Meriah, Aceh Tengah, di duga melakukan penggelembungan dana, serta tidak menjalankan proses lelang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Modus korupsi yang dilakukan Ruslan, hampir sama dengan yang dilakukan Kepala BPKS sebelumnya, Zubir Sahim. Dimana Zubir memerintahkan pimpinan proyek Dermaga Sabang tahun anggaran 2004, Zulkarnaen Nyak Abas, agar menunjuk langsung PT Nindya Karya sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Dengan menunjuk langsung PT Nindya Karya, Zubir mendapatkan ‘fee’ sebesar Rp 100 juta. Hal itu menjadi fakta yuridis atas terdakwa Ramadhani Ismy, selaku Deputi Teknik BPKS saat proyek berjalan.

Atas tuduhan tersebut, Ruslan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu