Jakarta, Aktual.com – Perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hasilnya cukup signifikan, yakni Rp 2,3 triliun.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku lembaga yang menangani kasus dugaan korupsi proyek e-KTP baru bisa mengembalikan kerugian itu Rp 250 miliar.

“Total uang (dari kerugian negara proyek e-KTP) yang telah dikembalikan adalah Rp 250 miliar. Sumber pengembalian berasal dari korporasi, ada vendor pengadaan yang mengembalikan, namun ada juga dari perorangan,” beber Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/2).

KPK melalui Febri secara tegas meminta semua pihak yang mendapatkan uang ‘haram’ terkait proyek e-KTP, untuk mengembalikannya ke negara melalui KPK. Pengembalian itu memang tidak menghilangkan dugaan tindak pidana, namun akan sangat membantu KPK dalam menyelesaikan kasus e-KTP.

“Pengembalian uang memang tidak menghapus tindak pidana. Tapi dapat meringankan proses hukum yang sedang berjalan. Akan lebih baik bagi pihak DPR atau pihak lain untuk mengembalikan uang tersebut,” tegas Febri.

Pihaknya tak bisa merinci siapa saja pihak yang telah mengembalikan uang ‘panas’ proyek e-KTP itu. Tapi, seperti yang disampaikan di awal, pihak yang telah mengembalikan ada dari DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak perusahaan pelaksana proyek.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: