Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kota Malang, Jatim, sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P setempat tahun anggaran 2015.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda terkait kasus korupsi suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/4).

Empat saksi akan diperiksa untuk tersangka Sulik Lestyowati masing-masing Hery Subiantono, Suprapto, Tri Yudiani, dan Abdul Hakim. Sementara satu saksi akan diperiksa untuk tersangka Abdul Hakim, yakni Sulik Lestyowati.

Sebelumnya, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang.

Pada Agustus 2017, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid