Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi (kanan) dan Indrianto Seno Adji (tengah) melakukan konferensi pers tentang penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10). KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap terkait penanganan perkara korupsi Dana Bansos Provinsi Sumatera Utara yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Pengembangan ke pihak swasta atau perusahaan pelaksana proyek itu, akan dilakukan setelah berkas penyidikan atas tersangka Sugiarto naik ke tahap penuntutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan secara fisik mengenai proyek tersebut. Pengecekan itu menurut Johan sudah hampir rampung.

“E-KTP sedang melihat cek fisik. Kemarin yang sampai ke NTB. Itu tadi sudah hampir selesai cek fisiknya. Apa yang dilakukan? Setelah itu iya menaikan ke proses penuntutan, kemudian di kembangkan,” jelas Johan, di gedung KPK Jakarta.

Pengecekan fisik itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan karena proyek tersebut. Bukan hanya ke pihak swasta atau perusahaan pelaksana yang akan dikembangkan. Johan menegaskan, semua pihak terkait termasuk mantan Mendagri, Gamawan Fauzi juga akan ditelusuri keterlibatannya.

“Apasih tujuannya cek fisik itu? Untuk melihat sejauh mana kerugian negara itu secara pastinya. Ini sedang dikembangkan. Iya sedang dikembangkan. Pengembangan kepada yang diduga terlibat. Pengembangannya itu adalah berkaitan dengan perkara ini, di e-KTP,” terang Johan.

Seperti diketahui, pada 22 April 2014 silam, KPK resmi menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi, Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Sugiarto sebagai tersangka. Sejak itu pula penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dimulai.

Dalam tender proyek e-KTP setidaknya terdapat enam perusahaan pelaksana, baik BUMN maupun swasta. Keenam perusahaan itu yakni, PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Paulus Tanos. Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam satu Konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang dilakukan pada semester I 2012, pelaksanaan tender e-KTP disimpulkan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut menurut BPK berimbas kepada penghematan keuangan negara.

Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran sebanyak 16 kasus dengan nilai Rp6,03 miliar, tiga kasus Rp605,84 juta. Selain itu BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek e-KTP yang mengakibatkan indikasi kerugian negara.

Terdapat lima kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp36,41 miliar, potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai 28,90 miliar.

Menurut hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena Konsorsium PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP 2011 sesuai dengan kontrak.

Dalam audit BPK disebutkan bahwa terdapat persekongkolan yang dilakukan antara Kosorsium PT PNRI dengan Panitia Pengadaan. “Kongkalikong” itu terjadi saat proses pelelangan, yakni penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut BPK, penyusunan dan penetapan HPS bukan berdasarkan data harga pasar setempat yang diperoleh dari survei menjelang dilaksanakannya lelang. Pemilihan dan penetapan untuk beberapa peralatan menggunakan harga uang ditawarkan oleh Konsorsium PT PNRI yang memenangkan pelelangan.

Padahal, proyek pengadaan e-KTP ini membutuhkan anggaran negara sebesar Rp5,8 triliun, dengan rincian untuk 2011 dananya sebesar Rp2,26 triliun dan 2012 alokasi anggaraanya senilai Rp3,5 triliun.

Dalam menelusuri keterlibatan pihak swasta, KPK sendiri telah memeriksa banyak saksi, termasuk petinggi PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo serta Manajer PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia, Habib Mohamadm

Bukan hanya itu. Guna menemukan jejak-jejak tersangka dalam kasus tersebut, pihak KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Untuk pihak pemerintah yang digeledah antara lain, Ditjen Dukcapil Kemendagri kantor serta PT PNRI. Sedangkan untuk pihak swasta yang digeledak yakni, kantor PT Quadra Solution.

Berdasarkan informasi, khusus untuk PT Quadra Solution kabarnya memiliki kedekatan dengan salah satu pentinggi di Kemendagri. Untuk menjadi salah satu peserta Konsorsium, PT Quadra Solution dikabarkan memberika hadiah berupa mobil kepada salah satu pejabat di Kemendagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby