“Nanti saya tanyakan dulu kepada penyidiknya, tapi emitennya (pemegang saham) memang lebih dari 1.000.”

Pengumuman penghentian sementara perdagangan efek PT NKE Tbk itu juga sudah termuat dalam laman http://www.idx.co.id. Pengumuman itu ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Eko Siswanto.

Disebutkan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan pada Rabu (19/7).

PT NKE sendiri sudah menjelaskan sangkaan pidana yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Udayana. NKE menjelaskan proyek itu dikerjakan perseroan pada 2009-2010 dan telah selesai sesuai kontrak. Saat ini gedung telah digunakan sebagaimana mestinya.

Menyikapi pemeriksaan yang dilakukan KPK, manajemen perseoran akan bersikap mendukung dan kooperatif kepada KPK guna mewujudkan iklim bisnis yang baik dan bersih di Indonesia. Namun, di sisi lain perseroan juga mengharapkan KPK maupun para pemangku kepentindan dapat menghormati asas praduga tak bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu