Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto mengikuti pelantikan Wakil Ketua DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3). Utut menjadi Wakil Ketua DPR sisa masa jabatan 2014-2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memeriksa Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

“Penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka TSD terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/9).

Di Gedung KPK, Utut menyatakan bahwa dirinya memang kenal dengan tersangka Tasdi.

“Diperiksa untuk apa saya juga belum tahu, yang pasti kenal lah,” kata Utut.

Sebelumnya, KPK memanggil Utut yang merupakan pecatur profesional itu pada 12 September lalu. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain.

Tasdi yang merupakan politisi PDIP diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap itu.

Diduga Tasdi menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5% dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.

Terdiri atas pertama Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.

Diketahui, Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan