Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Samsul Hidayat, kakak artis Saipul Jamil yang menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Samsul membantah memberikan uang kepada penitera untuk dapat mempengaruhi putusan hakim terhadap kasus yang menjerat adiknya.

“Enggak ada, enggak ada,” ujarnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Samsul ditahan bersama dengan tiga tersangka lainya. Seperti diketahui kemarin Rabu (15/6) KPK menangkap Samsul bersama tiga tersangka lainya. Yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakut) bernama Rohadi. Selain Rohadi dua pengacara Saipul Jamil juga ditangkap ditempat yang berbeda. Yakni Bertha Natalia (BN) dan Kasman (K).

Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Bertha dan Kasman. Uang yang bersumber dari Samsul ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencabulan yang sedang disidangkan di PN Jakut.

Menurut Basaria, Bertha dan Kasman merupaka kuasa hukum dari arti Saipul Jamil, sedangkan Samsul merupakan kakak Saipul. Kasus yang dimaksud Basaria adalah perkara yang menimpa pedangdut itu.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk Bertha, Kasma dan Samsu sebagai pemberi disangka melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh: