Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/6). Wakil Bupati Subang itu diperiksa selama sembilan jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkara korupsi anggaran BPJS tahun 2014 dengan tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2017 dan 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (14/2).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Miftahhudin dari unsur swasta.

Diduga sebagai penerima Bupati Subang 2017 dan 2018 Imas Aryumningsih, Data dari unsur swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Diduga, kata Basaria, Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

“Pemberian suap untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang,” kata Basaria.

Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen “fee” awal antara pemberi dengan perantara sebesar Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen “fee” antara Bupati ke perantara sebesar Rp1,5 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara