Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta,  Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir suap yang diterima Bupati Subang Imas Aryumningsih dari pengusaha bernama Miftahhudin untuk kepentingan kampanye Pilkada 2018.

Kecurigaan tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa di Gedung KPK,  Jakarta,  Rabu (14/2).

“Sebagian uang ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” Ujar dia.

Untuk diketahui Imas merupakan calon bupati incumbent yang diusung koalisi partai Golkar dan PKB.  Imas bahkan sudah ditetapkan oleh KPUD Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada nanti.

Kecurigaan suap tersebut untuk kepentingan pilkada juga ditemukan KPK setelah Imas yang juga politisi Golkar itu kedapatan mendapat sejumlah fasilitas seperti pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kampanye.

KPK menetapkan Imas dan tiga orang lain yakni,  Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika,  sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin pendirian dua Pabrik di Subang.

Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby