Terdakwa kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Ariesman Widjaja (tengah) dan Trinanda Prihantoro (kiri) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7). Sidang itu beragenda mendengar keterangan saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor kepada mantan Dirut PT Agung Podomor Land Ariesman Widjajaja.

Atas dasar hal tersebut, maka terpidana kasus suap reklamasi pantai utara jakarta itu segera akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Rencana hari ini dilakukan eksekusi ke lapas Sukamiskin,” ujar Jaksa Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (8/9).

Sebelumnya, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan hakim yang hanya memvonis Ariesman selama tiga tahun penjara. (Baca: Tak Ajukan Banding, KPK Legowo Mantan Bos Podomoro Divonis 3 Tahun Saja).

Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. (Selengkapnya: Mantan Presdir Agung Podomoro Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby