Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan menetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai modus baru penggunaan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai pemberian suap.

“ATM ini memang sekarang menjadi model baru karena mereka bisa lebih nyaman tidak perlu bawa-bawa uang Rp1 miliar mungkin harus bawa dua koper dan mudah dideteksi oleh penegak hukum,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, modus yang digunakan yaitu dengan memberikan kartu ATM kepada penerima suap di mana penerima tinggal mengambil uang dari kartu ATM itu.

“ATM diberikan, tinggal mengambil yang bersangkutan. Jadi, memang setiap modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana korupsi pasti akan berkembang. Ini diharapkan memang otomatis juga para penegak hukum akan dipaksa harus mengikuti modus operansi yang dilakukan oleh para pelaku,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid