Dalam kasus yang menjerat Bupati Ngada, tersangka pemberi suap Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.

Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.

Penggunaan kartu ATM sebagai modus pemberian korupsi juga pernah dilakukan dalam kasus mantan Dirjen Perhubungal Laut Antonius Tonny Budiono.

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang merupakan pihak pemberi menuturkan proses pembuatan dan penggunaan kartu ATM yang diatasnamakan Joko Prabowo, yang merupakan gabungan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid