Manggar, Babel, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan partai politik tidak menggelar kampanye akbar dalam Pilkada 2020.

“Kampanye akbar ditiadakan, namun partai politik masih bisa melakukan kampanye tatap muka terbatas,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Belitung Timur Yuli Restuwardi di Manggar, Jumat.

Ia menjelaskan KPU Belitung Timur meniadakan kampanye akbar sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang membahas tentang perubahan aturan dalam pengumpulan massa.

“Pertemuan tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta disesuaikan dengan tempatnya,” ujarnya.

Ia mengatakan sesuai SE tersebut kampanye akbar partai politik ditiadakan namun dapat diganti dengan pertemuan tatap muka yang dibatasi dengan syarat, ruang dan pesertanya memenuhi standar operasional pelaksanaan COVID-19.

“Kampanye akbar tidak ada, diganti tatap muka terbatas, yang penting SOP protokol kesehatan dipenuhi seperti jaga jarak fisik dan menggunakan alat pelindung diri,” kata Restu.

Selain itu, kata dia, untuk rekapitulasi perhitungan suara yang biasanya terbuka untuk umum nantinya hanya akan diwakili oleh maksimal dua orang perwakilan dari setiap partai politik.

“Kegiatan rapat pleno rekapitulasi yang melibatkan partai politik di ruang tertutup dibatasi jumlahnya. Kalau dulunya kan dipersilakan membawa massa sebanyak-banyak,” ujarnya.

Menurut Restu, keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2020 akan tergantung dari seluruh pihak dalam menjaga dan menerapkan SOP protokol kesehatan terutama dalam kegiatan pengumpulan massa.

“Yang menjadi tantangannya adalah bagaimana memastikan seluruh pihak agar sama-sama mengikuti SOP protokol kesehatan,” ujarnya.(Antara)