Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menjabat tangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) dan Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Togap Simangunsong (tengah) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Bawaslu di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagai fokus utama.

“Dalam masa pendaftaran, kami memeriksa apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap, apakah dokumennya benar atau sah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10).

Hasyim menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, terkait keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 selama proses pendaftaran pada 19 Oktober 2023.

“Sampai saat saya menjawab ini, masih berlaku, PKPU masih berlaku,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mempertanyakan apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Hasyim menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai syarat-syarat pendaftaran akan ditentukan pada 13 November 2023, dengan tetap mengacu pada proses pendaftaran yang sedang berlangsung.

“Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU,” ungkap Junimart Girsang.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan putusan yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun, dengan penambahan klausa pernah menjabat kepala daerah. Junimart Girsang menekankan perlunya penjelasan agar masyarakat yang peduli terhadap Pemilu tidak bingung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil