Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meyakini jadwal pemungutan suara tak akan berubah meski ada perubahan jadwal dalam tahapan, terkait penambahan waktu pendaftaran calon kepala daerah.

“Enggak, enggak jadi persoalan. Tetap diupayakan 9 Desember untuk pemungutan suara,” ujar Hadar, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8).

Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Malik meminta tujuh kabupaten/kota mencabut keputusan penundaan.

“Mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagaimana Surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 per 3 Agustus 2015,” ucap Husni Kamil.

Menurut dia, dampak pembukaan kembali pendaftaran ada beberapa tahapan yang diperkirakan mundur terhadap tujuh daerah. Salah satunya waktu pengumuman penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi mundur menjadi 29 Agustus.

“Kan pengumuan penetapan untuk daerah tanggal 24, tiga hari dimulai untuk kampanye. Hanya akan ketinggalan dua hari kampanye. Perbedaannya tidak terlalu panjang,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh: