Para mantan Pimpinan KPK dan Pimpinan KPK yang baru melakukan sesi photo bersama usai peresmian gedung KPK yang baru di Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).Gedung baru KPK yang memiliki konsep secure, smart, dan green ini dibangun di lahan seluas 8.663 meter persegi dengan tinggi 16 lantai resmi digunakan pada Maret 2016.

Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memberikan tujuh catatan terkait rencana penerbitan Paket Hukum oleh Presiden Joko Widodo. Penegakan hukum dan penyelesaian masalah hak asasi manusia (HAM) menjadi titik poin rekomendasi.

Hal itu ditekankan karena penegakan hukum selama ini masih belum berjalan sebagaimana diharapkan. Dimana kerap dijumpai penegakan hukum masih tumpul ke atas namun runcing ke bawah. Penyalahgunaan aparat dan budaya pungli masih mewarnai dalam proses penegakan hukum.

Disampaikan Wasekjen PB PMII Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Athik Hidayatul Ummah, Minggu (16/10) kemarin, beberapa paket kebijakan yang sebelumnya sudah diterbitkan dalam kenyataannya juga belum berjalan dengan baik.

Seharusnya, implementasi paket-paket kebijakan itu menjadi bahan evaluasi dan pelajaran sehingga pemerintah tidak mudah menelurkan paket kebijakan kembali.

Berikut tujuh rekomendasi yang disampaikan PB PMII berkaitan dengan rencana penerbitan Paket Hukum yang dikabarkan berisi tujuh poin:

1. PB PMII mendukung pentingnya menguatkan kehadiran Negara dalam melakukan keadilan hukum dan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat Indonesia.

2. PB PMII mendorong segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus menjadi peraturan yang berkualitas, efesien dan konkrit, peraturan yang tidak tumpang-tindih antara satu dengan lainnya, membawa manfaat untuk melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat, dan memberi keadilan bagi rakyat.

3. PB PMII mendukung penguatan KPK menumpas kejahatan korupsi. KPK harus bekerja secara profesional, independen, bebas dari intervensi politik, transparan, dan terpenting bekerja tanpa pandang bulu. Terutama segera menuntaskan skandal korupsi besar yang telah merugikan dan memalukan Negara.

4. PB PMII mendorong rekruitmen penegak hukum; polisi, jaksa, dan hakim, harus dilakukan secara transparan melalui online dan pengawasan eksternal.

5. PB PMII mendorong penyelenggaraan tata kelola cleen and good governance. Penyelesaikan kasus-kasus dan pelayanan publik harus dilakukan secara transparan.

6. PB PMII mendesak keseriusan reformasi lembaga penegak hukum sekaligus aparatnya. Pemerintah harus membangun penguatan kultur hukum yang positif secara massif dan sistematis untuk mengembalikan kepercayaan publik.

7. PB PMII mendorong segera disahkannya RKUHP yang pancasilais.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: