Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Adanya isu pencurian batu bara oleh seseorang yang bernama Tan Paulin yang disebut sebagai “ratu batu bara” di Kalimantan Timur yang dilontarkan oleh salah satu anggota komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI ditanggapi serius oleh pihak Tan Paulin.

Melalui kuasa hukumnya Tan Paulin, Yudhistira membantah semua pernyataan yang tidak benar yang dilontarkan oleh Muhammad Nasir. Ia menyampaikan bahwa kliennya bukanlah pencuri batu bara seperti yang dituduhkan oleh Anggota DPR RI Komisi VII Muhammad Nasir.

“Klien kami merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batu bara yang kliennya perdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal-usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk” ujar Yudhistira, Kuasa Hukum Tan Paulin, Senin 17 Januari 2022.

Yudhistira melanjutkan bahwa yang dilakukan Tan Paulin adalah melakukan trading batu bara dengan izin usaha yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. Dan penjualan yang dilakukan Tan Paulin sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dimana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi.

Jadi menurut Yudhistira bahwa kliennya menjual batu bara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar.

“Batu bara yang di jual Tan Paulin sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan royalti fee kepada negara sudah dibayarkan,” tegas Yudhistira.

Selain itu menurut Yudhistira, terkait tuduhan Muhammad Nasir yang mengatakan infrastruktur yang rusak karena ekspor batu bara oleh kliennya itu juga tidak benar.

Menurutnya pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh tenaga kerja tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batu bara yang layak.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Yudhistira menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir adalah ucapan yang tidak memiliki nilai dan kebenaran.

“Ini suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegas Yudhistira.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah