Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang praperadilan tersangka Miryam S Haryani kembali digelar, Rabu (17/5). Sidang kali ini, kuasa hukum Politikus Partai Hanura Mita Mulia akan membeberkan bukti dan saksi ahli di sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mita mengaku akan membrikan bukti tertulis dan juga ahlinya. Ahli yang rencananya akab dihadirkan yaitu ahli hukum pidana yang terkait Undang-undang Tipikor dan juga hukum acara.

“Karena yang kita bicara sekarang ini pokoknya adalah prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara,” kata Mita, Selasa (16/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mita menambahkan, pihaknya akan memperkuat dalil untuk menjawab argumentasi dari KPK. “Kita juga akan sekaligus membuktikan bahwa dalil-dalil kami yang lebih tepat.”

Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Atas hal ini, dia dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Tipikor. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu