Jakarta, Aktual.com– Pemerintah didesak segera menindak layanan ojek di bawah perusahaan Go-Jek. Sebab klaim mereka sebagai perusahaan aplikasi, tidak sesuai dengan praktik di lapangan.

Meski mengklaim sebagai perusahaan aplikasi, nyatanya go-jek menentukan tarif per kilometer bagi para pengendaranya. Padahal, urusan tarif angkutan sepenuhnya otoritas pemerintah.

“Mereka jangan berkelit, karena praktik yang mereka lakukan itu sebagai angkutan umum ilegal. Apalagi memasang tarif,” ujar Ketua ITW Edison Sianturi saat dihubungi Aktual.com, Kamis (13/8).

Kendati demikian, Edison mengatakan, kalau ITW saat ini masih menyoroti Go-Jek sebagai praktik ilegal karena menggunakan sepeda motor sebagai sarananya. “Soal aplikasi adalah hal lain,” ujar dia.

Karena itu, ujar dia, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera lakukan penertiban, atau mengajukan revisi UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sikap senada juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah. Dia menegaskan layanan ojek Go-Jek tidak masuk kategori angkutan massal di UU lalu lintas dan angkutan.

Sehingga jika mengikuti UU, seharusnya Go-Jek tidak bisa angkut penumpang. Untuk memasukan Go-jek sebagai transportasi massal perlu revisi UU.

“Karena Undang-Undang itu mengatakan go-jek bukan angkutan massal. Tidak bisa itu. Enggak ada angkutan sewa. Dia (go-jek) itu angkutan pribadi,” ujar dia kepada Aktual.com, saat ditemui usai rapat di DPRD DKI, Rabu (12/8) kemarin.

Ditegaskan dia, Dishub DKI sebagai instansi pemerintah berkewajiban mengamankan dan melaksanakan UU. Itu sebabnya Dishub DKI tidak bisa serta merta melegalkan Gojeg.

“Kita hanya memfasilitasi saja kalau dia mau dilegalkan ya harus melakukan revisi undang-undang itu,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: