ilustrasi e-ktp (istimewa)
ilustrasi e-ktp (istimewa)

Jayapura, Aktual.com – Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Papua menyatakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di wilayahnya baru mencapai 20 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar di Jayapura, Selasa (23/8), mengimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota agar segera melakukan perekaman E-KTP.

“Sesuai surat Menteri Dalam Negeri memberikan batas waktu perekaman E-KTP sampai 31 September 2016,” katanya.

Yan menjelaskan pemberian batas waktu perekaman E-KTP untuk memacu perekaman di semua daerah terutama di Papua yang baru mencapai 20 persen.

“Target kami di Provinsi Papua baru mencapai 20 persen pada wilayah-wilayah kabupaten pesisir dan daerah tertentu yang masih sangat rendah,” ujarnya.

Untuk memacu perekaman E-KTP di Papua, Disnakerduk bersama seluruh pihak baik tokoh agama dan adat bersama-sama memberikan sosialisasi pentingnya memiliki E-KTP.

“Perekaman tidak dikenakan biaya atau perekaman gratis dengan syarat kartu keluarga dan KTP,” katanya lagi.

Yan meminta kabupaten/kota agar segera melakukan perekaman mengingat batas waktu telah ditetapkan pemerintah pusat dan harus memacu pimpinan tingkat RT/RW agar dapat melakukan pendataan dengan baik serta mengimbau agar melakukan perekaman E-KTP.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh: