Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 21 puskesmas. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, yang dikelola dinas kesehatan setempat tahun 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai Marolop Pandiangan mengatakan, pemeriksaan terhadap puskesmas dan puskesmas pembantu itu untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi alkes,” kata dia di Binjai, Senin (16/11).

Pada perkara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang tidak melakukan survei sebelum menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Jadi, dampak dari tindakan PPK yang tidak diketahui alasannya karena tidak melakukan survei itu menyebabkan munculnya dugaan mark up.

“Jawaban jelas terkait hal ini belum kami dapat, karena tersangka tetap mengakui semua ini kesalahannya,” katanya.

Marolop menambahkan, pihaknya belum mendapatkan tersangka lain kecuali PPK dan dua rekanan dalam pengadaan alkes tersebut.

Karena itu, kejaksaan tinggal menuntaskan pemeriksaan terhadap lima puskesmas yang tersisa, dan akan melanjutkan pemeriksaan terakhir bagi tersangka.

Dia juga mengakui, kalau kasus ini sudah rampung sekitar 90 persen. Ketika disinggung alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Marolop mengakui kalau penahanan belum bisa dilakukan karena belum tuntas melakukan penyidikan.

“Memang benar, menetapkan status sebagai tersangka sudah cukup bukti. Tapi untuk menahan para tersangka, kami harus tuntaskan penyidikan terlebih dulu. Ini untuk mengantisispasi tuntutan yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi,” katanya.

Menurut catatan, dugaan korupsi alkes di Dinkes itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dari pagu anggaran Rp 8,2 miliar.

Selama proses penyidikan, Kejari menetapkan tiga tersangka, satu PNS Dinkes Binjai menjabat sebagai PPK pada proyek dan dua rekanan dari PT Cahaya Anak Bangsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu