Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10). Aksi mahasiswa dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda tersebut menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah-masalah negara khususnya masalah ekonomi, sosial, dan hukum. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Jami Kuna, mendesak pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia (HAM). Aktivis yang berjuang untuk perbaikan nasib anak-cucu agar bisa hidup layak.

LMND menyatakan demikian sejalan dengan kriminalisasi terhadap 26 aktivis pejuang HAM. Mereka ditangkap dalam aksi buruh yang dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat yang mengadili 26 aktivis HAM.

“Seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak perlu menggelar sidang terhadap 26 aktivis yang di-kriminalisasi, sebab landasan hukum untuk mengadili 26 aktivis tidak berdasar sama sekali,” tegas Jami, dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Senin (21/3).

LMND, kata dia, menuntut dengan tegas kepada kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menyelenggarakan peradilan sesat. Sebab perjuangan massa buruh pada 30 Oktober 2015 bukanlah tindakan pidana yang melanggar hukum.

“Perjuangan massa buruh bukanlah tindakan pidana yang melanggar Hukum, sebab aksi kaum buruh dan rakyat tersebut sudah sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998,” jelas Jami.

Artikel ini ditulis oleh: