Jakarta, Aktual.com — Bupati Morotai, Rusli Sibua (RS) kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (7/7).

Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai beralasan, ketidakhadiran kliennya karena telah mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu menurutnya, menjadi alasan yang dapat diterima.

Dia resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

“Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut,” jelas Achmad, di gedung KPK, Selasa (7/7).

Tapi nampaknya penyidik KPK menilai alasan praperadilan tidak patut. Lembaga antirasuah pun lantas mengisyaratkan untuk memanggil paksa politikus yang diusung Partai Demokrat dan Golkar itu.

Pasalnya, pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, yang diagendakan pada Kamis (2/7), Rusli juga tidak hadir dengan dalih, tengah berususan dengan Bareskrim Mabes Polri. Namun demikian, alasan tersebut juga dianggap tidak relevan.

“Penyidik akan pertimbangkan dulu (panggilan paksa). Nanti penyidikan yang akan menentukan sikap dan tindakan apa yang akan di ambil,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPk, Priharsa Nugraha.

Seperti diwartakan sebelumnya, hari ini penyidik KPK kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap Rusli Sibua. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasusnya, Rusli diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp2,9 miliar. Suap tersebut diberikan agar Akil mengalihkan kemenangan Arsad Sardan dan Demianus Ice, dalam Pilkada Morotai 2011.

Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby