Ia menegaskan bahwa sistem hukum yang baik mungkin perlu memperhatikan standar moral tertentu, namun standar ini bukanlah syarat untuk validitas hukum. Hart mengilustrasikan konsep ini dengan menyatakan bahwa bahkan aturan hukum yang tidak memenuhi standar moral dapat tetap dianggap sah selama aturan tersebut memenuhi kriteria formal yang diakui sebagai hukum.

Pandangan ini merupakan kritik terhadap pandangan hukum alam yang menyatakan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang mencerminkan prinsip-prinsip moral. Hart berpendapat bahwa dalam realitas sosial, hukum sering kali dibuat berdasarkan pertimbangan praktis yang mungkin tidak selalu sesuai dengan moralitas, namun tetap sah. Dengan demikian, Hart mendukung prinsip keterpisahan antara hukum dan moralitas, yang berarti hukum tidak selalu harus diukur berdasarkan standar moralitas yang diterima secara umum.

Pandangan Hart ini bertujuan untuk memahami hukum secara objektif sebagai entitas yang mandiri, di mana keberlakuannya ditentukan oleh prosedur dan pengakuan yang diterima di dalam masyarakat, bukan oleh moralitas. Bagi Hart, pendekatan ini menawarkan cara untuk memahami hukum sebagai sistem aturan yang dapat diidentifikasi dan dipatuhi tanpa harus terkait dengan penilaian moral, meskipun tetap membuka ruang bagi moralitas untuk memengaruhi pembuatan aturan hukum jika dianggap perlu oleh masyarakat.

Pendapat Hart di atas sangat mendukung penulisan disertasi saya yang berjudul: “Desain Sistem Hukum Peradilan Khusus Pemilukada Berbasis Kepastian Hukum yang Adil.” Teori kelembagaan hukum dalam perspektif Hart menunjukkan bahwa tanpa adanya lembaga yang memiliki otoritas, hukum tidak akan memiliki kekuatan yang memadai untuk mengatur perilaku masyarakat. Kelembagaan hukum dianggap sebagai fondasi penting yang memastikan aturan hukum dapat diterapkan dan dihormati, serta memberikan stabilitas dalam sistem hukum itu sendiri. Kelembagaan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelaksana, tetapi juga sebagai penjamin agar hukum dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat dengan adanya mekanisme pengawasan dan pengaturan yang sah.

Refleksi: kesan dan evaluasi atas teori hukum Hart Teori hukum H.L.A. Hart mendapat perhatian luas dalam filsafat hukum dan teori hukum modern, terutama karena pendekatannya yang objektif terhadap keterpisahan hukum dan moralitas. Salah satu kesan utama terhadap teori Hart adalah ketajamannya dalam membedakan antara validitas hukum dan pertimbangan moral. Dengan pendekatan positivisnya, Hart menawarkan cara memahami hukum sebagai suatu sistem aturan yang otonom, yang keabsahannya bergantung pada pengakuan prosedural, bukan pada nilai-nilai moral tertentu. Hal ini membuat teori Hart menjadi dasar penting bagi analisis hukum di lingkungan yang plural, di mana sistem hukum yang ada mungkin tidak selalu mengadopsi standar moral yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano