Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat menghadiri puncak acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2018 di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido Bogor, Kamis (12/7).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa jangan dikriminalisasi.

“Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” kata Eko, Selasa (2/4).

Dia mengatakan jika kriminalisasi terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas Dana Desa. Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.

“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telfon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” tambah dia.

Eko mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid