Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan Kementerian BUMN harus memiliki argumentasi yang kuat untuk meyakinkan komisi yang melakukan pembenahan terkait Penyertaan Modal Negara.

“Menteri BUMN dan BUMN harus memberi argumentasi yang kuat ke komisi yang melakukan pembedahan,” kata Bambang di sela-sela Rapat Paripurna di Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (30/10).

Kendati demikian, Bambang mengatakan pihaknya memandang Komisi XI berhak menolak pencairan anggaran PMN, jika dana itu tidak memenuhi tata kelola yang baik setelah melewati kajian dan penelitian mendalam.

“Kami sepakat dengan pendapat sebagian Fraksi dan kesepakatan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI bahwa untuk penyaluran PMN ini harus mendapat persetujuan komisi teknis dan komisi XI,” jelasnya.

Kewenangan tersebut memposisikan Komisi XI DPR berhak menolak untuk mencairan PMN meskipun sudah dianggarkan.

“Kalau memang ada BUMN yang diyakini tidak mampu menjalankan programnya, pencairan bisa ditolak,” terang Bambang.

Pos anggaran PMN pada RAPBN 2016 berjumlah 39 triliun, anggaran tersebut sebagian sebagian besar diperuntukan pembangunan infrastruktur, pangan dan penguatan industri dalam negeri.

“Kami setuju semua pencairan PMN harus melalui persetujuan komisi XI,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka