Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly mengatakan pemerintah setuju dan siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD setelah Badan Legislasi DPR memasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2016 atau 2017.

“Kami setuju saja dan siap membahasnya,” kata Yasona di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (14/12).

Dia mengatakan alasan pemerintah penyetujui revisi itu agar proporsionalitas terjamin khususnya terkait kursi Pimpinan DPR yang menjadi poin utama revisi UU MD3.

Namun dia enggan mengomentari terkait rencana PDI Perjuangan sebagai partai pemilik kursi terbanyak di DPR mengajukan kadernya sebagai calon Pimpinan DPR.

“Itu urusannya partai bukan urusan kami sebagai pemerintah,” ujarnya.

Yasona juga mengatakan bahwa pemerintah menginginkan agar revisi itu segera selesai secepatnya namun tidak merinci kapan waktu idealnya.

Sebelumnya Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa (13/12) sepakat memasukan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 ke dalam program legislasi nasional tahun 2016 atau 2017, kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.

“Rapat internal tadi memutuskan revisi UU MD3 masuk 2016 atau 2017. Pembahasan tergantung dengan Badan Musyawarah,” kata Firman Soebagyo di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa.

Firman menjelaskan UU MD3 sebenarnya dimasukkan dalam Prolegnas 2017 namun tidak dimasukkan dalam skala prioritas karena saat itu sedang diajukan uji materi oleh kelompok masyarakat.

Saat itu menurut dia diputuskan bahwa UU MD3 akan direvisi setelah uji materi itu diambil keputusan namun dalam perkembangannya ada putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintah Baleg merevisi UU MD3 secara terbatas.

“Karena amar putusan MKD itu agar UU MD3 dimasukkan dalam prolegnas 2016/2017, maka kami hari ini lakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya. Soal nanti 2016 tinggal beberapa hari lagi, itu bisa dibahas atau tidak, tergantung keputusan politik,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan keputusan rapat internal Baleg itu masih menunggu hasil putusan rapat Badan Musyawarah DPR atau rapat pimpinan dewan.

Menurut dia kalau memang ini dianggap penting, maka bisa saja revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby