Jakarta, Aktual.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan para sekretaris utama, sekretaris jenderal dan sekretaris daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mempercepat realisasi anggaran.
Hal ini disampaikannya di depan aparatur sipil negara (ASN) yang hadir dalam rapat kerja ASN di Jakarta, Selasa, mengingat saat ini, realisasi belanja K/L baru mencapai 22,7 persen dari total anggaran yang tersedia.
“Kemajuan realisasi anggaran ini akan menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7).
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, sampai dengan 22 Juni 2015 total realisasi belanja K/L baru mencapai sekitar Rp181 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp795 triliun. Di samping itu, terdapat sejumlah Rp250 triliunan lebih dana yang ditransfer ke daerah masih diparkir di berbagai bank milik daerah.
Yuddy mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerima masukan dari berbagai pihak bahwa salah satu sebab lambatnya realisasi anggaran adalah rasa takut para pejabat pengambil keputusan.
“Kebanyakan takut bila kebijakan yang diambil akan dikriminalisasi,” tukas Yuddy.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB saat ini sedang mempercepat penyelesaian PP sebagai pelaksanaan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kami berharap undang-undang ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan,” katanya Presiden juga menginstruksikan agar semua regulasi yang menghambat pelaksanaan pengadaan yang efisien dapat diperbaiki, dan semua kerumitan birokrasi disingkirkan.
“Saya minta semua pihak terutama sekjen dan sekda untuk memberikan masukan tentang regulasi yang perlu diperbaiki,” kata Menteri.
Menteri menilai, akselerasi penyerapan anggaran dibutuhkan mengingat saat ini perekonomian sedang mengalami pelambatan seiring dengan perekonomian global yang tidak menentu setelah Yunani yang didukung oleh Uni Eropa, tidak mampu menahan kebangkrutan akibat default (gagal bayar) terhadap hutang yang jatuh tempo.
Artikel ini ditulis oleh: