Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise - Sebanyak 35,90 persen anak yang berada di perkotaan dan perdesaan berumur 7-17 tahun yang tidak/belum pernah sekolah/tidak bersekolah lagi dikarenakan tidak ada biaya. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise - Sebanyak 35,90 persen anak yang berada di perkotaan dan perdesaan berumur 7-17 tahun yang tidak/belum pernah sekolah/tidak bersekolah lagi dikarenakan tidak ada biaya. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok dan menewaskan balita berinisial KM berusia lima tahun.

Dia meminta orangtua untuk terus mengawasi anaknya saat bermain karena pembunuhan dan pemerkosaan sekarang ini tidak hanya dilakukan oleh orang luar, namun terkadang juga melibatkan orang terdekat.

Dalam siaran pers yang diterima, Yohana mengatakan hal ini mungkin terjadi karena korban dekat dengan pelaku dan mempercayakan pelaku, yang terkadang kepercayaan yang diberikan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan perkosaan dan untuk menutupi aibnya terkadang melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Oleh karena itu saya mengingatkan kembali kepada orang tua dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak kita. Jangan pernah percayakan anak kita kepada orang lain atau bermain tanpa pengawasan dari keluarga,” kota Yohana.

Yohana Yembise pada Jumat (14/1) meninjau perkembangan kasus pemerkosaan balita berinisial KM, usia 5 tahun, oleh pelaku utama R usia 19 tahun dan 2 lagi usia anak D san L yang saat ini sudah dalam penanganan kepolisian.

Pada peninjauan ini Menteri PPPA bertemu dengan pelaku, beliau juga mengunjungi keluarga korban untuk memberikan dukungan moril.

Dia mengatakan kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi meskipun pemerintah telah mengupayakan berbagai macam cara untuk mencegah hal ini terjadi.

Tindakan prefentif seperti penghimbauan yang selalu disampaikan untuk memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap anak, pencanangan Kota Layak Anak, sosialisasi Three Ends, penguatan satgas PPPA (Satuan Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan program prioritas lainnya hingga penguatan dari sisi hukum.

Dari sisi hukum, Perpu Kebiri sudah diupayakan Kementerian PP dan PA untuk menjadi Undang- Undang yaitu dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan akan melakukan pendekatan lain yakni mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tersebut yang mengancam bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan hukuman yang lebih berat lagi agar ada efek jera di masyarakat untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Sosialisasi ini juga akan dilakukan kepada aparat penegak hukum agar UU Nomor 17 tahun 2016 tersebut dapat ditegakkan bila terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

Mengenai kasus pemerkosaan di Sorong dapat kami sampaikan bahwa pelaku dapat dikenakan: pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 dengan sangsi dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 81 ayat (6) pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Pasal 81 ayat (7) pelaku dikenai tindakan berupa kebiri kimi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pemerintah akan terus berusaha untuk mencegah dan menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang merupakan aset bangsa ini, serta menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaraan dan kepedulian untuk bersama-sama menjaga keamanan perempuan dan anak karena ini merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid