Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty bukan untuk mengampuni koruptor.

“RUU pengampunan nasional adalah RUU pengampunan pajak. Kami tidak ingin berikan pengampunan terhadap koruptor yang sudah P21 untuk kasus korupsi. Dia tidak boleh ikut pengampunan pajak. Pengemplang pajak mah kan sudah ada mekanismenya,” ujar Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Menurutnya, RUU ini sebagai repatriasi modal yang terparkir diluar negeri untuk membiayai pembangunan nasional.

“Keinginan kita terhadap repratriasi modal itu penting. Sementara uang yang sudah ada kenapa harus disimpan di luar negeri. Dan kemudian membayar pajak dalam sistem keuangan luar negeri ?. Maka kita tarik, uangnya untuk biayai pembangunan,” jelasnya

Berdasarkan riset yang ada, lanjutnya, uang terparkir di luar negeri sekitar 4000 Triliuan. Ia menilai jika uang itu masuk ke Indonesia maka jumlahnya akan bertambah.

Sementara itu, Misbakhun menyebut tax amnesty adalah alternatif menekan pendapatan. Mengingat, kata dia, di 2017 ada kebebasan informasi, orang-orang makin menyimpan uangnya di luar negeri.

“Disaat penerimaan pajak kita masih 43 persen. Bulan tersisa hanya 3 bulan. Ini alternatif. Pilihannya kita utang lagi? Shortfall lagi?,” katanya

Politisi Partai Golkar ini kembali menegaskan orang yang terkena kasus korupsi tidak akan mendapat pengampunan pajak.

“Kecuali yang belum ditetapkan jadi koruptor. Korupsi mau nggak mau. Siapa yang korupsinya. Dia kan masuk pengadilan kena tipikor,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh: