Ada “Permerkosaan” Regulasi
Dalam ulasan Aktual sebelumnya, Pengamat transportasi, Agus Pambagyo menyayangkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan atau regulasi dalam nomenklatur susunan Direksi Garuda Indonesia yang baru. (Baca: Kemelut Garuda Indonesia)

“CASR (Civil Aviation Safety Regulation) atau PKPS (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) menyebutkan bahwa Direktur Operasi dan Direktur Teknik adalah bagian dari Board, bukan pejabat Direktur,” sebut Agus kepada Aktual.com beberapa waktu lalu.
Saat ditanya tentang adakah pelanggaran terhadap regulasi di Garuda dan bahayanya terhadap penerbangan.

“Jika nggak ada apa-apa ya aman-aman, tapi kalau ada apa-apa ini akan sangat bermasalah,” sebut Agus seraya menjelaskan lebih lanjut tentang ancaman terhadap keselamatan penerbangan yang bisa saja dimulai dari kebijakan yang salah dan susunan personel organisasi yang tidak sesuai CASR.

Di sisi lain Agus pun menyoroti status GI sebagai Perusahaan yang telah melantai bursa. “Garuda bisa disetop perdagangannya di Lantai Bursa, karena selain mengenyampingkan aturan keselamatan dalam CASR juga jelas pengangkatan Direktur di luar RUPS adalah pelanggaran terhadap POJK nomor 33 tahun 2014,” sesal Agus.

Menurutnya sangat krusial bagi suatu maskapai untuk menyusun personelnya sesuai dengan persyaratan yang dituangkan dalam CASR 121.59 dan 121.61 yang mengatur tentang syarat syarat minimum personel manajemen dan kualifikasi personel.
“Ini pemerkosaan terhadap regulasi,” tegas dia.

Untuk diketahui, Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, sebuah aturan baku guna menjamin tercapainya sebuah tingkat keselamatan yang tinggi. CASR sendiri merupakan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2009 melalui Peraturan Menteri yang secara dinamis dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan Annexes yang dikeluarkan oleh sebuah badan PBB bernama International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Setiap ayat adalah peraturan tertulis, maka kepatuhan atau Compliance terhadap CASR sifatnya wajib atau Mandatory” sebut mantan pilot senior, John Brata ketika ditemui Aktual.com di rumahnya di Kawasan Ampera Jakarta.

“Pelanggaran terhadap peraturan itu bisa dipidana, dan kalau pelanggaran itu secara sengaja dilakukan oleh regulator dan kemudian berakibat pada kecelakaan, ya tentu dipidana juga, malah lebih berat!” tegas dia.

Epilog

Artikel ini ditulis oleh:

Eka