Jakarta, Aktual.com — Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut Bank Mandiri dapat jatah Rp 200 miliar darinya. Jatah itu diberikan dengan membeli sejumlah saham dari Mandiri Sekuritas.

Hal itu terkuak saat Nazaruddin menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).

“Soal bahwa pembelian saham Garuda, bahwa itu semuanya jatah. Waktu itu jatah di Bank Mandiri itu Rp 200 miliar,” kata Nazaruddin di depan Majelis Hakim.

Dalam persidangan itu, Nazaruddin menyebut adanya jatah untuk fraksi di DPR. Namun dia tidak menyebut dari partai apa. “Rp 150 miliar teman fraksi yang sama. Saya bilang oke nggak ada masalah,” ujarnya.

Terkait jatah tersebut, tutur Nazaruddin, adalah perintah dari Ketua Umum. Dalam hal ini, lagi-lagi dia tak menyebut siapa pihak dimaksud. “Saya kan hanya jalankan perintah ketua umum,” ujar Nazaruddin.

Dalam surat dakwaannya, Nazaruddin memang disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah saham. Rp 300 miliar saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli melalui Mandiri Sekuritas, dan Rp 50 miliar saham Bank Mandiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu