Jakarta, Aktual.com — Dua warga asal Malaysia harus berurusan dengan pihak kepolisian Indonesia wilayah Sei Nyamuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya ditangkap, karena tidak memiliki paspor ketika akan masuk ke Indonesia.

“Benar anggota kami menangkap dua WNA karena tak menggunakan paspor masuk, wilayah hukum RI di Kepulauan Sebatik,” ujar Kapolsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik Iptu Oman, Selasa (13/10).

Penangkapan dua WNA asal Malaysia itu terjadi pada pukul 09.30 waktu setempat. Ketika itu, keduanya akan menyeberang, kemudian di kejar oleh pihak kepolisian setempat.

Karena keduanya tak dapat menunjukan paspor, kemudian pihak kepolisian setempat menginterogasi keduanya sebelum dibawa ke pihak imigrasi setempat.

Berdasarkan hasil identifikasi, keduanya bernama Mohd Zulkifli 25 tahun, yang merupakan santri beralamat di Taman Permai Negeri Sembilan dan Nasrul Ambo Tuwo 21 tahun, juga seorang santri beralamat di Taman Sri Titingan Tawau.

“Jadi keduanya berencana melanjutkan perjalanan ke Kota Tarakan, kemudian menggunakan pesawat menuju Jakarta selanjutnya ke Negeri Sembilan,” ujar Oman.

Terpisah, Mohd Zulkifli mengaku sengaja bersama rekannya rencananya menuju Negeri Sembilan melalui Pulau Sebatik, karena membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku di Malaysia.

“Saya hendak pulang ke Semenanjung (Negeri Sembilan) melalui Indonesia karena biaya transportasi lebih murah dibandingkan dari Tawau langsung Negeri Sembilan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu