Karena itu, kata Novel, dalam pertemuan di KPK saat itu dirinya bersama tim kuasa hukum juga meminta agar Adrianus tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut.

“Karena Pak Adrianus telah menyampaikan kebohongan, menyampaikan bahwa saya belum pernah diperiksa, saya irit bicara, saya hanya diperiksa dua lembar dan hal-hal itu sangat luar biasa ya,” ungkap Novel.

Sebelumnya, Adrianus Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian untuk memanggil kembali Novel Baswedan.

Pemanggilan kembali itu, menurut Adrianus di Jakarta, Kamis (6/12), berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum.

Adrianus mengatakan, penyidikan kasus Novel telah mencapai lebih dari 600 hari dan salah satu penyebabnya ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) Kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid